Minggu, 29 Desember 2013

Aturan Desain Kenegaraan

Langsung aja nih yah ke topik utama :)

1. Indonesia

Lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila.
Penggunaan lambang negara ini diatur dalam undang undang dasar 1945 pasal 36A tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara wajib digunakan di :
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
b. luar gedung atau kantor
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara.
d. paspor, ijazah dan dokumen resmi lainnya yang diterbitkan pemerintah.
e. uang logam dan uang kertas
f. materai

Setiap orang dilarang untuk :
a. Mencoret,menulisi,menggambari atau merusak Lambang Negara dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran
c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi dan perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
d. Menggunakan Lambang Negara selain untuk keperluan yang diatur dalam undang undang.

Kontroversi yang pernah terjadi terkait Lambang Negara :

Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, MPP) menggunakan Lambang Negara di dalam cap dan kop suratnya, padahal yang boleh menggunakan Lambang Negara sebagai kop surat adalah NOTARIS (karena jabatannya bukan profesi) sesuai yang di atur dalam Pasal 54 UU No.24 th 2009.

Selain masalah di atas, yang paling populer tentu penggunaan lambang Garuda di jersey timnas kita yang sempat heboh di AFF 2011.


2. Jerman

Jerman yang sempat dilanda perpecahan menjadikan negara tersebut sangat sensitif dengan kenangan kenangan perpecahan masa lampau. Di Jerman, penggunaan simbol Nazi akan memicu konflik hebat. Seolah membuka kembali luka lama. Bila terdapat warganya yang menggunakan atribut Nazi bisa dipastikan orang tersebut mungkin tidak akan selamat dari jeratan hukum.

Jerman bahkan mengajukan permintaan kepada seluruh Uni Eropa untuk melarang penggunaan segala atribut Nazi di daratan Eropa.



3. India

Kita semua tahu di India identik dengan penyebaran agama hindunya, agama hindu menjadikan seekor sapi dianggap suci bagi penganutnya, tentunya disana apabila kita menggunakan gambar-gambar sapi pada banner spanduk atau simbol-simbol tertentu maka akan memancing protes dari penganut agamanya, hal tersebut akan menyalahi norma agama dan norma sosial di sana. Maka dari itu sebaiknya tidak menggunakan gambar sapi di negara India. 

referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar